Suara.com - Tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diantaranya 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bareskrim Polri Tangkap 7 Desk Collector Pinjol Ilegal
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:20 WIB
BERITA TERKAIT
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C
07 September 2025 | 07:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:18 WIB
Foto | 18:07 WIB
Foto | 17:33 WIB
Foto | 18:55 WIB
Foto | 09:00 WIB