Suara.com - Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). D ditangkap usai melakukan aksi perampokan dan penyekapan 3 orang karyawan pada sebuah toko gadai di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]