Suara.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (kanan) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Kedua terdakwa tersebut divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers . ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Divonis 10 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:27 WIB
BERITA TERKAIT
Ribuan Personel Jaga Laga Persib Bandung vs Lion City Sailors di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
18 September 2025 | 17:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB