Suara.com - Warga menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (3/4/2022). Vaksinasi COVID-19 dosis ke-3 atau booster yang diperuntukan bagi masyarakat umum dengan kuota 500 dosis per hari tersebut berlangsung hingga hari ini (3/4).
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19.
SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Masyarakat yang sudah divaksin booster boleh mudik, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]