Senyum Bahagia I Nyoman Sukena si Pemelihara Landak Jawa Usai Divonis Bebas

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto | Suara.com

Jum'at, 20 September 2024 | 07:00 WIB
  • I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
    I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
  • I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
    I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
  • I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
    I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
  • I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
  • I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
  • I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]

Suara.com - I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa.

Sukena divonis bebas kerena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Ia dinilai hanya melakukan kesalahan administrasi bukan tindak pidana karena ketidaktahuannya, bahwa memelihara satwa yang dilindungi harus memiliki ijin.

Majelis Hakim menilai Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan Tak Hanya Menumpuk Di Bali Selatan

Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan Tak Hanya Menumpuk Di Bali Selatan

News | Kamis, 19 September 2024 | 20:00 WIB

Kapan IShowSpeed Live Streaming di Bali? Ini Tanggal dan Waktunya

Kapan IShowSpeed Live Streaming di Bali? Ini Tanggal dan Waktunya

Tekno | Kamis, 19 September 2024 | 20:30 WIB

Sempat Viral, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena

Sempat Viral, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa I Nyoman Sukena

News | Kamis, 19 September 2024 | 16:15 WIB

Terkini

Kalah dari Bulgaria, Indonesia Runner-up FIFA Series 2026

Kalah dari Bulgaria, Indonesia Runner-up FIFA Series 2026

Foto | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:00 WIB

Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026

Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 19:14 WIB

Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg

Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam

Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan

Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

Banjir Akibat Danau Sentani Meluap

Banjir Akibat Danau Sentani Meluap

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:00 WIB

Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026

Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:00 WIB

Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan

Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:50 WIB

Gunungan Sampah Kiriman Kepung Pantai Kedonganan Bali

Gunungan Sampah Kiriman Kepung Pantai Kedonganan Bali

Foto | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:40 WIB