Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB
Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran
Kolase Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Denny Indrayana menduga eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari memuluskan pencalonan Gibran lewat PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Dugaan tersebut disampaikan Denny dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 30 September 2026.
  • Denny menilai pengangkatan Hasyim sebagai Komisaris Independen PTPN I melanggar prinsip benturan kepentingan yang berlaku.

Suara.com - Denny Indrayana menyoroti kemungkinan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ikut berperan dalam memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Sorotan itu berkaitan dengan langkah Hasyim yang meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam sidang syarat ijazah pencalonan Gibran dengan nomor perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 23 September 2026, Hakim MK Eny Nurbaningsih menyoroti Pasal 18 ayat (3), apakah diterapkan dalam setiap Pilpres atau tidak.

Pasal itu mengatur tentang bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Seminggu sebelumnya ternyata, itu Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran itu tanggal 16 Oktober 2023. 9 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu sebelumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023,” kata Denny dalam Diskusi Gen Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Denny kemudian menyinggung mengenai jabatan terbaru Hasyim yang kini diangkat menjadi Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara I Indonesia atau PTPN I.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (tangkap layar/NBW)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (tangkap layar/NBW)

Menurut Denny, pengangkatan Hasyim tersebut melanggar prinsip benturan kepentingan.

“Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan,” kata Denny.

Denny mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Benturan Kepentingan.

baca juga

Menurutnya bila aturan tersebut diterapkan, seharusnya komisioner KPU sampai KPK berlaku masa grace period tiga sampai lima tahun untuk bisa menerima jabatan seperti komisaris.

“Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya,” kata Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:45 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Viral 'MBG Jangan Dimakan', Peneliti SMRC Bongkar Gibran dan Prabowo Beda Pandangan Soal Ini

Viral 'MBG Jangan Dimakan', Peneliti SMRC Bongkar Gibran dan Prabowo Beda Pandangan Soal Ini

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:22 WIB

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:49 WIB

Terkini

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:04 WIB

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:00 WIB

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:59 WIB

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:55 WIB

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:53 WIB

×