Bantu Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 | 19:25 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa (dari kiri ke kanan) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
    Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa (dari kiri ke kanan) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa (dari kiri ke kanan) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]

Suara.com - Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI