- KPK menetapkan enam tersangka kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman pada Agustus 2026.
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan kasus tersebut membuktikan sistem merit pendidikan tinggi Indonesia telah rusak.
- Praswad mendesak KPK untuk mengusut tuntas pihak lain serta membenahi transparansi seleksi perguruan tinggi nasional.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi soal kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Dia menegaskan bahwa perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut menunjukkan bahwa Indonesia darurat intelektual karena sistem merit sudah rusak sejak jenjang pendidikan.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan. Kewenangan yang besar juga membuka ruang diskresi. Jika tidak disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat, kondisi ini dapat menjadi celah terjadinya korupsi,” kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dia menjelaskan salah satu titik rentan praktik rasuah di perguruan tinggi ialah penerimaan mahasiswa baru sebagaimana yang diduga terjadi di Unsoed. Sebab, lanjut Praswad, semakin banyak jalur penerimaan yang memberikan kewenangan besar kepada perguruan tinggi, semakin besar pula kesempatan untuk menentukan calon mahasiswa berdasarkan pertimbangan yang tidak adil.
“Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya negosiasi dan transaksi di balik proses seleksi. Karena itu, mekanisme penerimaan mahasiswa perlu dievaluasi,” ujar Praswad.
“Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan setiap jalur memiliki aturan dan standar yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi, serta memastikan kewenangan dalam proses penerimaan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Praswad juga menyinggung kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 yang juga pernah ditangani KPK.
Dia menilai berulangnya kasus serupa menunjukkan bahwa persoalan dalam pengelolaan pendidikan tinggi perlu segera dibenahi. Untuk itu, dia menegaskan bahwa OTT terhadap Rektor Unsoed Ahmad Sodiq harus menjadi momentum bagi KPK untuk melihat lebih jauh mengenai ada atau tidaknya praktik serupa di perguruan tinggi lainnya.
Praswad menyebut penindakan juga tidak boleh berhenti pada pihak yang tertangkap dalam OTT. Menurut dia, KPK harus mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat, termasuk hubungan dan pola transaksi yang membuat praktik tersebut dapat terjadi.
“Jika ditemukan pola serupa di tempat lain, KPK perlu segera menindaklanjutinya agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Pada akhirnya, kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan pendidikan tinggi secara menyeluruh. Akses terhadap pendidikan tidak boleh ditentukan oleh negosiasi maupun kemampuan membayar,” tutur Praswad.
“Pengawasan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban harus diperkuat, terutama pada kewenangan yang rawan disalahgunakan. Dengan demikian, proses pendidikan dan penerimaan mahasiswa dapat berjalan secara adil dan berintegritas. Sektor pendidikan adalah benteng terakhir masa depan bangsa dan negara ini, jika pendidikan hancur, maka kehancuran suatu bangsa tinggal menunggu waktu,” tandas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.