- Abu Rokhmad menyatakan kebijakan kuota haji 50 persen melibatkan pejabat Kemenag, bukan ide pribadi Yaqut.
- Sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa menghadirkan Abu Rokhmad.
- Kasus korupsi pembagian kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai nilai total Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menyebut pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler bukan merupakan ide pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Abu Rokhmad, pembahasan mengenai pembagian kuota tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Setiap pihak yang terlibat turut menyampaikan argumentasi sebelum keputusan diambil.
Hal itu disampaikan Abu Rokhmad dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
"Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya. Tetapi yang yang saya ingat waktu itu mengapa keputusan 50:50 itu diambil karena misalnya terkait dengan, terutama yang di Arab Saudi itu," kata Abu Rokhmad.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai argumen terkait kondisi di Muzdalifah yang digunakan dalam pembahasan kebijakan pembagian kuota tersebut.
"Muzdalifah, itu argumen dari siapa misal? Kemenag dari siapa?" tanya jaksa.
"Masing-masing semua berbicara, karena kan kita secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji kan PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)," jawab Abu Rokhmad.
Dia menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan memiliki pengetahuan mengenai teknis penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, argumentasi mengenai pembagian kuota 50:50 tidak hanya disampaikan oleh satu orang.
"Kebetulan kami juga apa namanya, tahu sedikit tentang pelaksanaan haji, jadi itu argumentasi muncul bukan hanya dari satu orang dan apa namanya, masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di apa namanya, Saudi yang seperti itu kondisinya," tutur Abu Rokhmad.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini, terdapat empat pihak yang berstatus sebagai terdakwa.
Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp622 miliar.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.