- Roni Dwi Susanto, mantan Kepala LKPP, bersaksi potensi kemahalan harga e-katalog masih ada dalam sidang korupsi Kemendikbudristek.
- Penetapan harga dalam e-katalog ditentukan prinsipal (SRP), LKPP tidak memiliki kewenangan menetapkan harga barang tersebut.
- PPK wajib melakukan pengecekan ulang harga di e-katalog karena harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi.
Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa potensi kemahalan harga dalam sistem e-katalog masih bisa terjadi, meskipun telah dipilih harga terbaik.
Pernyataan tersebut disampaikan Roni saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Dalam persidangan, Roni menjelaskan bahwa potensi kemahalan harga dapat muncul karena mekanisme penetapan harga berada di tangan prinsipal atau produsen sebagai pemilik barang.
“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, persekongkolan dan praktik monopoli dapat menimbulkan pelanggaran etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.
Roni menegaskan, LKPP tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga yang tercantum dalam e-katalog. Harga tersebut berasal dari suggested retail price (SRP) yang ditentukan oleh prinsipal atau produsen.
“LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya, dalam tahap pra-katalog, kelompok kerja (pokja) pemilihan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa SRP yang diajukan lebih rendah dibanding harga pasar.
Baca Juga: IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
“Pada saat pra-katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” katanya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan atau pembelian, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib melakukan pengecekan kembali terhadap harga yang tercantum di e-katalog.
Hal ini penting mengingat harga yang tertera merupakan harga satuan tertinggi. Dalam pembelian jumlah besar, PPK bahkan disarankan melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
“Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujarnya.