Suara.com - Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Majelis hakim menilai sebagian tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Namun, putusan praperadilan tersebut tidak menghapus pokok perkara, sehingga proses penyidikan dugaan tindak pidana tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik. Adapun pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan diproses melalui mekanisme peradilan pidana. [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]