Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat datang untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan yang semestinya dialokasikan 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus diduga dibagi rata menjadi 50% untuk masing-masing kategori.
Pihak Yaqut sebelumnya mempertanyakan perhitungan kerugian negara Rp622 miliar. Kuasa hukum menyebut angka kerugian dalam perkara tersebut sempat berubah dan meminta dasar perhitungannya diuji dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. [Suara.com/Alfian Winanto]