Fresh.suara.com - Pihak Dito Mahendra akhirnya mengungkap alasan mengapa Dito Mahendra sebagai pelapor dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani, tidak pernah tampil di hadapan media. Alasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Jumat (22/7/2022).
Yafet Rissy menjawab pertanyaan wartawan yang bertanya mengapa Dito Mahendra tidak pernah muncul di depan media. Menurut Yafet, kliennya mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum, sehingga merasa tidak perlu muncul.
“Tidak ada alasan apa-apa beliau hanya merasa sudah dikuasakan kepada kuasa hukum, biarlah kuasa hukum berbicara supaya lebih professional. Itu aja,” ujar Yafet Rissy sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Hits Infotainment, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Dito Mahendra memberikan informasi seputar kasus yang yang dilaporkan kliennya. Menurut kuasa hukum Dito, kliennya mengalami kerugian materiil karena merasa dirusak reputasi bisnisnya oleh Nikita Mirzani.
Sementara itu, Nikita Mirzani disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut disebut-sebut mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.