Fresh.suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berencana menemui anak-anak Irjen Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah pada akhir Agustus ini. Kak Seto bertujuan untuk mengetahui situasi psikologi anak-anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami ini merencanakan pada tanggal 31 Agustus nanti bersama-sama berangkat ke Magelang dan bertemu dulu bersama anak-anak. Nah setelah itu bagaimana perkembangannya perkembangannya kan kami belum tahu situasi psikologis dari kedua anak yang remaja tadi yang satu 17 tahun dan yang satu 15 tahun," kata Kak Seto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/8/2022).
Dalam Instagram Kak Seto, ia juga menyebut akan berkunjung menemui anak-anak dari Ferdy Sambo. Walaupun banyak kritikan dari publik, hal ini ia lakukan untuk memberikan perlindungan anak.
“Jika tak ada aral melintang, akhir Agustus ini saya berangkat menuju Magelang. Ini salah satu kegiatan perlindungan anak yang saya lakukan dan “dilepas” banyak pihak dengan berbagai umpatan,” tulis Kak Seto, dikutip dari tulisan Kak Seto di kolom Kompas, Senin (29/8/22).
“Kecaman berhamburan terkait narasi saya tentang pemberian perlindungan khusus bagi anak-anak FS dan PC, dua pelaku utama dalam tragedi Duren Tiga Berdarah,” lanjutnya.
Kak Seto juga mengatakan jika ini hanya satu aktivitas yang dianggap negatif dari sekian banyak aktivitas lainnya.
“Ini hanya satu dari sekian banyak aktivitas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dinilai negatif oleh sejumlah kalangan,” ujar Kak Seto.
Kemudian, Kak Seto juga menyinggung soal kasus Habib Rizieq (KM 50), saat itu ia juga menerima kritikan saat berkunjung menemui cucu-cucu dari Habib Rizieq yang dikabarkan juga berada di salah satu kendaraan saat pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap keberadaan Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E: Bodoh Nggak Itu Kak Seto? Saya Yakin Dibayar!
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.