Fresh.suara.com - Tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, penyidik Polri akan melakukan sejumlah langkah untuk mencegah istri Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, pergi ke luar negeri. Putri juga disebutkan masih akan dikonfrontir pernyataannya pada Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.
"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail. Penyidik sudah melakukan antisipasi itu semuanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pada Sabtu (27/8/2022).
Hal tersebut, kata Dedi, adalah tindak lanjut rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Putri pada Rabu depan. Agenda pemeriksaan pekan depan adalah konfrontir pernyataan Putri Candrawathi.
"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Selanjutnya konfrontir pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2022," ungkap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan Jumat (26/8/2022) malam lantaran sudah terlalu larut.
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam," ujar Dedi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi tetap pada pernyataan awalnya bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujar pengacara Putri, Arman Haris, seperti dikutip dari Suara, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: Akhirnya! Hotman Paris Senggol Pengacara Dukun Firdaus Oiwobo soal Polisikan dr Richard Lee