Fresh.suara.com - Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada (31/8) kemarin dengan 23 pertanyaan. Pemeriksaan yang pertama, Putri mendapat 80 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Namun, selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi selalu luput dari pantauan media. Bahkan ia berhasil membuat awak media kecele karena tidak mengetahui kapan dirinya masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Saat hari pertama pemeriksaan, diketahui Putri masuk melalui lobby utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media. Kemudian saat pulang, Putri juga keluar terpisah dengan pengacara.
Hal itu Putri lakukan juga pada pemeriksaannya yang kedua, ia tidak terpantau masuk dalam Gedung Bareskrim. Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, padahal media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik. Menurutnya, tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.
"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman. Dikutip dari tvonenews.com, Jumat (02/09/22).
Seperti diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan atas dasar kemanusiaan. Di mana Putri memiliki seorang anak bayi serta kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Hal itu disampaikan melalui pengacaranya saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis
Baca Juga: Klarifikasi Jefri Nichol Sebut Anak Sambo Bikin Onar di Klub, Ternyata...
Walaupun tidak ditahan, Putri tetap diwajibkan menjalani lapor dua kali seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.