fresh

Keras! Soal Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Josua

fresh Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 09:26 WIB
Keras! Soal Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Josua
Pengacara keluarga Brigadir J

Fresh.suara.com - Diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Hal itu terlihat dalam video animasi yang dirilis oleh Polri.

Dalam video itu Sambo digambarkan menembak bagian belakang kepala Brigadir Yosua yang sudah tertelungkup bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang.

Namun nyatanya, Ferdy Sambo tidak mengakui jika dirinya menembak dari belakang Brigadir J. Keterangannya pun berbeda dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mempercayai perkataan Eliezer dan mencurigai adanya narasi jika Ricky Rizal tidak ingin menembaki Brigadir J.

“Saya pikir apa yang dikatakan Eliezer adalah kebenaran,” ucap Martin Lukas dalam kanal YouTube tvOneNews, dikutip Jumat (02/09/22).

“Justru saya curiga, bahwa ada narasi atau pun keterangan yang disampaikan bahwa Ricky Rizal itu tidak mau menembak saya pikir ini juga rekayasa,” kata Martin.

Martin meyakini sejak dari awal, Bharada E lah yang di atur sebagai eksekutor. “Saya yakin dari awal Eliezer lah yang di plot sebagai eksekutor, saya yakin itu,” tuturnya.

Kejadian berawal pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, Sambo juga diduga telah  merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  

Sementara itu, Bripka RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf) yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Adegan Pelecehan di Rekonstruksi Tapi Tak Ditampilkan, Susno: Kok Main Slintat Slintut?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI