fresh

Komnas HAM: Ada Adegan Pelecehan di Rekonstruksi Tapi Tak Ditampilkan, Susno: Kok Main Slintat Slintut?

fresh Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 08:39 WIB
Komnas HAM: Ada Adegan Pelecehan di Rekonstruksi Tapi Tak Ditampilkan, Susno: Kok Main Slintat Slintut?
Putri Candrawathi melakukan rekonstruksi

Fresh.suara.com - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan pada Selasa (30/8). Dalam reka adegan tersebut dihadirkan kelima tersangka dari kasus ini.

Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 1 September 2022 kemarin.

Dari kesimpulan tersebut, Komnas Ham mengatakan ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut Mantan Kabareskrim Susno Duadji buka suara. Susno mengungkapkan bahwa pernyataan Komnas HAM soal adanya adegan yang tidak ditampakkan.

“Agak aneh. Ada adegan (pelecehan) tapi tidak ditampakkan. Kok main slintat-slintut (sembunyi-sembunyi),” ucap Susno Duadji dalam perbincangan di stasiun televisi pada Kamis, 1 September 2022.  

Susno pun berharap jika statement dari Komnas HAM tersebut tidak benar. Kalaupun itu benar, itu menjadi tanda lembaga itu melewati garis tugasnya.

“Tapi mudah-mudahan itu tidak benar pernyataan dari Komnas HAM. Tetapi kalau benar demikian ya melewati garis. Kasihan tim penyelidik nya, penyelidik sudah bekerja keras, sudah bagus sudah jalan, kok dikacaukan lagi?" jelasnya.

Susno menduga apakah kesimpulan yang diambil Komnas HAM dengan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi memang sengaja dipelihara.

"Apa mungkin ini dipelihara?" pungkas Susno Duadji.

Baca Juga: Polisi Pergoki Istrinya Check In di Hotel Bareng Anak Pak Kades, Sering Ngelayap Tanpa Izin

Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI