Fresh.suara.com - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan pada Selasa (30/8). Dalam reka adegan tersebut dihadirkan kelima tersangka dari kasus ini.
Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 1 September 2022 kemarin.
Dari kesimpulan tersebut, Komnas Ham mengatakan ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut Mantan Kabareskrim Susno Duadji buka suara. Susno mengungkapkan bahwa pernyataan Komnas HAM soal adanya adegan yang tidak ditampakkan.
“Agak aneh. Ada adegan (pelecehan) tapi tidak ditampakkan. Kok main slintat-slintut (sembunyi-sembunyi),” ucap Susno Duadji dalam perbincangan di stasiun televisi pada Kamis, 1 September 2022.
Susno pun berharap jika statement dari Komnas HAM tersebut tidak benar. Kalaupun itu benar, itu menjadi tanda lembaga itu melewati garis tugasnya.
“Tapi mudah-mudahan itu tidak benar pernyataan dari Komnas HAM. Tetapi kalau benar demikian ya melewati garis. Kasihan tim penyelidik nya, penyelidik sudah bekerja keras, sudah bagus sudah jalan, kok dikacaukan lagi?" jelasnya.
Susno menduga apakah kesimpulan yang diambil Komnas HAM dengan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi memang sengaja dipelihara.
"Apa mungkin ini dipelihara?" pungkas Susno Duadji.
Baca Juga: Polisi Pergoki Istrinya Check In di Hotel Bareng Anak Pak Kades, Sering Ngelayap Tanpa Izin
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.