Fresh.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menarik dua kesimpulan besar yakni terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
“Yang pertama dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan, pertama, bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua,” kata Ahmad Taufan Damanik, dikutip dalam kanal YouTube KOMPASTV, Senin (12/9/22).
Selanjutnya, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat kuat adanya tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Kedua, kesimpulan kami telah terjadi sistematik obstruction of justice, yang sekarang ditangani oleh penyidik dan timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Dengan dua kesimpulan itu, Taufan mengatakan para tersangka sangat tepat dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 dikunci oleh dua kesimpulan itu," tuturnya.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong Ferdy Sambo dapat dihukum seberat-beratnya. Ia juga berharap pengadilan dapat mengedepankan prinsip peradilan yang adil dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Taufan.
Baca Juga: Nagita Slavina Dirujak Netizen Gegara Video Salah Gerakan Wudhu
Dalam kesimpulan Komnas HAM tersebut, tidak menyebutkan persoalan kasus pelecehan yang terjadi pada Putri Candrawathi. Padahal sebelumnya, Komnas HAM buka suara terkait adanya kasus pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.
Seperti diketahui, Komnas HAM kembali memunculkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak lama setelah proses rekonstruksi. Pelecehan itu, diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah satu hari sebelum penembakan terjadi, pada Kamis (7/7/22).
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Namun pada awal September Sambo dijerat pasal baru dalam kasus ini yaitu tentang obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.