Fresh.suara.com - Lesti Kejora diketahui telah mencabut laporannya terkait kasus KDRT yang menimpanya beberapa waktu lalu. Namun, walaupun sudah mencabut laporannya, Rizky Billar tidak bisa dibebaskan begitu saja karena harus mengikuti prosedur yang ada di kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, ia menyampaikan jika proses hukum Rizky Billar masih berlangsung.
“Saudari L (Lesti) masih bersama dengan penyidik, kemudian dengan suaminya. Untuk sementara ini proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan masih berlangsung mba,” kata AKP Nurma Dewi dikutip dari akun @insta_julid, Jumat (14/10/2022).
AKP Nurma Dewi menjelaskan soal penetapan Billar menjadi tersangka lalu ditahan itu merupakan proses. Jika Lesti ingin mencabut laporannya itu merupakan haknya.
“Kenapa kita menetapkan saudari R (Rizky Billar) jadi tersangka kemudian ditahan, itu semua proses mba. Jadi untuk saudari L jika mau berdamai atau mencabut laporan yang sudah dibuat itu adalah hak saudari L,” lanjutnya
“Sekarang kita sudah mengedepankan RJ (restorative justice), karena perdamaian itu memperkecil angka pidana. Namun demikian untuk laporan polisi yang sudah dilaporkan itu kita proses, duduk perkara harus jelas,” sambung AKP Nurma Dewi.
Lebih lanjut AKP Nurma Dewi mengatakan jika semua yang prosedur dan proses yang dilakukan kepolisian tidaklah main-main.
“Jadi proses itu kita tidak main-main mba, kita bekerja dari penegak hukum yang jelas kepolisian sudah melakukan prosedur yang ada,” tutur AKP Nurma Dewi.
Meski demikian, Nurma Dewi menegaskan kembali, jika Lesti Kejora ingin mencabut laporan itu adalah haknya, namun harus melewati proses yang ada.
Baca Juga: Sah! Ini Surat Bukti Lesti Cabut Laporannya, Billar Siap Melenggang
“Jadi untuk kemudian hari saudari L mencabut laporan polisi yang sudah dibuat itu adalah haknya, nanti pasti kita proses,” jelasnya.