Fresh.suara.com - Fakta baru terkuak setelah Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui jika AG telah mengarang cerita dengan mengaku pernah dilecehkan oleh David Ozora. Namun yang terjadi, AG diketahui sudah berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut ngamuk lantaran anak AG mengaku kepadanya jika ia diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Akan tetapi, menurut Sri, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Kabar tersebut pun menjadi ramai, terlebih lagi dalam media sosial Twitter. Melansir dari akun Twitter @txtdrimedia yang juga memposting berita tersebut, banyak komentar mengenai AG yang sudah pernah berhubungan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
Baca Juga: AG Dihukum Ringan, Cuma 3,5 Tahun Bui
“Yakin cuma 5x?,” ucap netizen.
“Sisanya 6 7 8 9 10x nya kan dibelakang layar bwank wkwk,” kata netizen.
“15 tahun 5 kali?. 75 tahun?,” cuit netizen lain.
“yakin cuma 5x? (emot ketawa),” tulis netizen lain.
Dari fakta tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.