Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
---------------
Catatan Redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah kalimat dalam artikel ini, hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.50 WIB. Kami melakukan penyuntingan ulang tersebut judul maupun isi artikel ini mengandung identitas diri anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum. Penyuntingan dilakukan setelah redaksi FRESH sebagai mitra Suara.com menerima surat penilaian Dewan Pers. Atas kesalahan tersebut, redaksi FRESH meminta maaf kepada pihak berkepentingan, serta publik pembaca.