fresh

Awas! Menyebarkan Video Mesum Mirip Rebecca Klopper Dijerat 12 Tahun Bui

fresh Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 16:12 WIB
Awas! Menyebarkan Video Mesum Mirip Rebecca Klopper Dijerat 12 Tahun Bui
Artis Rebecca Klopper (Instagram)

Video syur yang diduga melibatkan Rebecca Klopper telah menarik perhatian banyak oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Di media sosial, banyak yang menawarkan tautan video syur berdurasi 47 detik.

Namun, para penyebar dan penjual video ini dapat terancam hukuman penjara. 

Video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper awalnya tersebar di Twitter, tetapi sekarang sulit ditemukan oleh netizen.

Namun, masih ada beberapa netizen yang penasaran dengan video tersebut. Sehingga, beberapa oknum dengan seenaknya memperjualbelikan tautan video tersebut.

Di platform berbagi video doodstream, kata kunci "Rebecca Klopper" menjadi sangat populer. Banyak orang berusaha mencari tautan unduh untuk video ini.

Hal ini kemudian mendorong beberapa oknum untuk memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang bahkan nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran mereka.

Padahal, menjual foto atau video porno dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa menjual konten pornografi dalam bentuk foto atau video melalui media elektronik merupakan tindakan cybercrime.

Selanjutnya, Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) juga menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."

Selain itu, hukuman bagi mereka yang memperjualbelikan video porno diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan 29 Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemeran Pria dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Ini Kata Fadly Faisal

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat dihukum pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau didenda sebesar Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sebagai informasi, video syur berdurasi 47 detik tersebar melalui akun Twitter. Video tersebut menampilkan seorang wanita yang sedang melakukan seks oral.

Netizen menduga bahwa wanita dalam video tersebut adalah Rebecca Klopper. Hal ini didasarkan pada gambar yang menunjukkan dia mengenakan pakaian yang sama seperti dalam video tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI