Awas! Menyebarkan Video Mesum Mirip Rebecca Klopper Dijerat 12 Tahun Bui

fresh | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:12 WIB
Awas! Menyebarkan Video Mesum Mirip Rebecca Klopper Dijerat 12 Tahun Bui
Artis Rebecca Klopper (Instagram)

Video syur yang diduga melibatkan Rebecca Klopper telah menarik perhatian banyak oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Di media sosial, banyak yang menawarkan tautan video syur berdurasi 47 detik.

Namun, para penyebar dan penjual video ini dapat terancam hukuman penjara. 

Video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper awalnya tersebar di Twitter, tetapi sekarang sulit ditemukan oleh netizen.

Namun, masih ada beberapa netizen yang penasaran dengan video tersebut. Sehingga, beberapa oknum dengan seenaknya memperjualbelikan tautan video tersebut.

Di platform berbagi video doodstream, kata kunci "Rebecca Klopper" menjadi sangat populer. Banyak orang berusaha mencari tautan unduh untuk video ini.

Hal ini kemudian mendorong beberapa oknum untuk memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang bahkan nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran mereka.

Padahal, menjual foto atau video porno dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa menjual konten pornografi dalam bentuk foto atau video melalui media elektronik merupakan tindakan cybercrime.

Selanjutnya, Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) juga menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."

Selain itu, hukuman bagi mereka yang memperjualbelikan video porno diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan 29 Undang-Undang Pornografi.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat dihukum pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau didenda sebesar Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sebagai informasi, video syur berdurasi 47 detik tersebar melalui akun Twitter. Video tersebut menampilkan seorang wanita yang sedang melakukan seks oral.

Netizen menduga bahwa wanita dalam video tersebut adalah Rebecca Klopper. Hal ini didasarkan pada gambar yang menunjukkan dia mengenakan pakaian yang sama seperti dalam video tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rebecca Klopper Ngumpet ke Rumah Fadly Faisal usai Video Syur 47 Detik Mirip Dirinya Tersebar

Rebecca Klopper Ngumpet ke Rumah Fadly Faisal usai Video Syur 47 Detik Mirip Dirinya Tersebar

| Selasa, 23 Mei 2023 | 11:26 WIB

Buntut Video Syur, Rebecca Klopper Disebut Cewek Red Flag hingga Fadly Faisal Didesak Putusin Sang Kekasih

Buntut Video Syur, Rebecca Klopper Disebut Cewek Red Flag hingga Fadly Faisal Didesak Putusin Sang Kekasih

| Selasa, 23 Mei 2023 | 10:30 WIB

Bukan 47 Detik, Durasi Asli 11 Menit Video Syur Diduga Rebecca Klopper Ramai Dicari

Bukan 47 Detik, Durasi Asli 11 Menit Video Syur Diduga Rebecca Klopper Ramai Dicari

| Selasa, 23 Mei 2023 | 09:57 WIB

Terkini

Pencipta Mortal Kombat Bahas Game Baru, Ingin Hadirkan Karakter Street Fighter

Pencipta Mortal Kombat Bahas Game Baru, Ingin Hadirkan Karakter Street Fighter

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:48 WIB

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

5 Clay Mask Mugwort Lokal untuk Wajah Lebih Bersih, Tenang, dan Bebas Kilap

5 Clay Mask Mugwort Lokal untuk Wajah Lebih Bersih, Tenang, dan Bebas Kilap

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya

Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:44 WIB

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mustapha Hadji, Maestro Lapangan Tengah  Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 1998

Mustapha Hadji, Maestro Lapangan Tengah Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 1998

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:41 WIB

Promo JSM Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Minuman hingga Kebutuhan Dapur, Belanja Makin Hemat!

Promo JSM Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Minuman hingga Kebutuhan Dapur, Belanja Makin Hemat!

Sumbar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:38 WIB

Of Love and Other Demons: Kritik Tajam terhadap Takhayul dan Prasangka

Of Love and Other Demons: Kritik Tajam terhadap Takhayul dan Prasangka

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:36 WIB