Awas! Menyebarkan Video Mesum Mirip Rebecca Klopper Dijerat 12 Tahun Bui

fresh

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:12 WIB
Awas! Menyebarkan Video Mesum Mirip Rebecca Klopper Dijerat 12 Tahun Bui
Artis Rebecca Klopper (Instagram)

Video syur yang diduga melibatkan Rebecca Klopper telah menarik perhatian banyak oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Di media sosial, banyak yang menawarkan tautan video syur berdurasi 47 detik.

Namun, para penyebar dan penjual video ini dapat terancam hukuman penjara. 

Video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper awalnya tersebar di Twitter, tetapi sekarang sulit ditemukan oleh netizen.

Namun, masih ada beberapa netizen yang penasaran dengan video tersebut. Sehingga, beberapa oknum dengan seenaknya memperjualbelikan tautan video tersebut.

Di platform berbagi video doodstream, kata kunci "Rebecca Klopper" menjadi sangat populer. Banyak orang berusaha mencari tautan unduh untuk video ini.

Hal ini kemudian mendorong beberapa oknum untuk memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang bahkan nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran mereka.

Padahal, menjual foto atau video porno dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa menjual konten pornografi dalam bentuk foto atau video melalui media elektronik merupakan tindakan cybercrime.

Selanjutnya, Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) juga menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."

Selain itu, hukuman bagi mereka yang memperjualbelikan video porno diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan 29 Undang-Undang Pornografi.

baca juga

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat dihukum pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau didenda sebesar Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sebagai informasi, video syur berdurasi 47 detik tersebar melalui akun Twitter. Video tersebut menampilkan seorang wanita yang sedang melakukan seks oral.

Netizen menduga bahwa wanita dalam video tersebut adalah Rebecca Klopper. Hal ini didasarkan pada gambar yang menunjukkan dia mengenakan pakaian yang sama seperti dalam video tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rebecca Klopper Ngumpet ke Rumah Fadly Faisal usai Video Syur 47 Detik Mirip Dirinya Tersebar

Rebecca Klopper Ngumpet ke Rumah Fadly Faisal usai Video Syur 47 Detik Mirip Dirinya Tersebar

Fresh | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:26 WIB

Buntut Video Syur, Rebecca Klopper Disebut Cewek Red Flag hingga Fadly Faisal Didesak Putusin Sang Kekasih

Buntut Video Syur, Rebecca Klopper Disebut Cewek Red Flag hingga Fadly Faisal Didesak Putusin Sang Kekasih

Fresh | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:30 WIB

Bukan 47 Detik, Durasi Asli 11 Menit Video Syur Diduga Rebecca Klopper Ramai Dicari

Bukan 47 Detik, Durasi Asli 11 Menit Video Syur Diduga Rebecca Klopper Ramai Dicari

Fresh | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:57 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×