Fresh.suara.com - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio baru saja menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy mengaku tidak hanya memiliki satu pelat nomor palsu. Hakim juga menanyakan apakah Mario juga yang memerintahkan tersangka Shane Lukas untuk mengganti pelat nomor palsu mobil Rubicon.
Mario mengiyakan pertanyaan hakim anggota tersebut. Adapun pelat palsu yang sempat diamankan kepolisian adalah B 120 DEN. Bahkan, ada pelat nomor yang menginisialkan nama mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.
"Kalau selama ini yang saudara pakai 120-DEN itu aslinya atau palsu ?" tanya hakim kepada Mario Dandy, dikutip pada Rabu (5/7/2023).
"Itu pelat palsu, Yang Mulia," jawab Mario.
"Saya bikin pelat palsu atas nama amanda juga, namanya kan pretya saya bikin P 123 TYA trus di storiin sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat B120 DEN. Cuma karena waktu itu mau jemput dia pas bulan oktober itu jadi saya pakai yang P TYA itu," sambungnya.
Mario mengakui bahwa kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraan. Bahkan pengakuan gunakan pelat palsu karena ingin terlihat keren.
"Apa maksudnya ganti-ganti pelat palsu itu," tanya lagi hakim.
"Biar keren saja yang mulia," jujur Mario.
Baca Juga: Tak Bicara soal Hubungan dengan Sabda Ahessa, Wulan Guritno Asik Party Bareng Anak
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.