Fresh.suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, Agnes Gracia alias AG (15).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Penetapan status tersangka bagi Mario Dandy dilakukan sejak bulan Juni 2023.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan)," kata Hengki, Senin 3 Juli 2023.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain kasus pencabulan tersebut, Mario Dandy juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap teman AG, David Ozora (17). Hal ini membuatnya terjerat dalam dua kasus yang berbeda secara bersamaan.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam persidangan diungkap fakta bahwa Mario Dandy dan AG sudah melakukan hubungan intim sebanyak lima kali. Kemudian keduanya terlibat dalam penganiayaan David Ozora.