SuaraGarut.id - Pemerintah segera memberlakuan pembatasan pembelian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg.
Nantinya masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg harus membeli dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Nantinya masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg adalah hanya bagi yang memiliki KTP yang sudah terdaftar.
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap melalui Kementerian ESDM di mana mulai Bulan Maret 2023 pembeli LPG 3 Kg sudah mulai menggunakan KTP yang sudah terdaftar.
Penerapan aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Nantinya seluruh warga yang akan membeli LPG 3 Kg diwajibkan menggunakan KTP pada 1 Januari 2024.
Aturan ini secara bertahap akan diberlakukan di beberapa daerah di antaranya Pulau Jawa, Nusa Tenggara dan Bali.
Tiga daerah ini akan paling pertama diberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP yang telah terdaftar.
Selanjutnya tiga daerah lainnya akan menyusul diberlakukan yaitu di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Nantinya pembeli yang sudah memiliki KTP yang terdaftar boleh melakukan pembelian di pangkalan manapun dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.(*)