SuaraGarut.id - Kasus KDRT yang dilakukan Verry Irawan kepada Venna Melinda masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini.
Diketahui bahwa Hotman Paris menjadi kuasa hukum Venna Melinda dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan ini.
Hotman Paris mengatakan jika di tahannya Ferry Irawan di Polda Jatim telah mengarah pada pembuktian adanya perlakuan kekerasan terhadap Venna Melinda.
Hotman Paris menjelaskan jika Venna Melinda secara data dan bukti memang sudah bisa dinyatakan menang atas perkara kasus KDRT ini.
"Jadi sebenarnya Venna itu sudah menang,gitu aja," ucapnya Hotman Paris dikutip SuaraGarut.id dari suara.com pada Sabtu (25/3/2023).
Namun kenyataannya, sampai saat ini Ferry Irawan tetap bersikeras mengaku tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda sebagai pelapor.
Hotman Paris pun kembali bicara bahwa bantahan Ferry Irawan itu dianggap wajar, karena tidak ada sang pelaku tersangka mau mengakuinya.
Padahal Ferry Irawan sendiri sudah ditahan selama 2 bulan, dan ungkap Hotman Paris juga bahwa itu terhitung berat perbuatan KDRT nya.
Tegasnya kembali Hotman Paris pun tidak takut dengan ancaman pihak Ferry Irawan yang mengatakan bahwa dirinya mempunyai bukti bantahan KDRT.(*)
Baca Juga: Lagu Jimin BTS pada Album FACE Dinilai Tak Penuhi Syarat Siar oleh KBS, Kenapa?