SuaraGarut.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H /2023 untuk ASN (aparatur sipil negara) akan dicairkan mulai Selasa (4/4/2023) besok.
ASN mana saja yang menerima THR Idul Fitri 1444/2023?
ASN yang menerima THR Idul Fitri 1444/2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.
Menurut Pasal 3 ayat (1) PP 15/2023, ASN yang berhak menerima THR Idul Fitri 2023 adalah:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.
Lantas, apakah pensiunan PNS, TNI, Polri juga menerima THR Idul Fitri 2023?
Dikutip dari laman kemengkeu.go.id, pensiunan juga merupakan kelompok penerima THR Idul Fitri 2023.
Dikataka Menkeu Sri Mulyani, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," jelas Sri Mulyani, dikutip Senin (3/4/2023).
Besaran THR Idul Fitri 2023