Laman kemenkeu.go.id juga menjelaskan tentang komponen THR 2023.
Disebutkan, komponen THR 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat. yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Sementara bagi ASN yang menerima tunjangan kinerja atau tukin, THR akan ditambah dengan besaran tukin sebesar 50 persen.
Kemudian ASN yang tidak menerima tukin, semisal guru dan dosen, THR akan ditambah dengan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Itulah THR Idul Fitri 2023 yang akan mulai dicairkan Selasa besok. (*)