Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.(*)