Ternyata Ini Dua Poin Penyebab Gagalnya Guru PG Mendapatkan NIP, Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020: Bukan Soal MCU

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 11:30 WIB
Ternyata Ini Dua Poin Penyebab Gagalnya Guru PG Mendapatkan NIP, Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020: Bukan Soal MCU
Guru PG bisa gagal mendapatkan NIP.Jika tidak sesuai Perka BKN.(garut.suara.com/Seno)

SUARA GARUT - Sesuai rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN), usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yakni pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Namun kepastian guru passing grade (PG), dapat diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK, setelah dinyatakan lulus pasca sanggah pada 9 - 10 April 2023.

Nantinya untuk mendapatkan NIP, para peserta seleksi PPPK formasi 2022, terlebih dahulu melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 - 30 April 2023.

BKN mengingatkan agar para peserta seleksi PPPK formasi 2022 berhati-hati dalam melakukan pengisian DRH, pasalnya jika ada yang salah dapat berakibat patal.

Beberapa kasus di daerah, tidak sedikit peserta seleksi yang ditunda usul penetapan NIP PPPK nya.

Penundaan tersebut terjadi akibat adanya kesalahan dalam pengisian DRH.

Bahkan ada pula peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Adapun menurut Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis pengadaan PPPK.

Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan peserta seleksi gagal mendapatkan NIP atau batal diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Harta Kekayaan dan Profil Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Diciduk KPK

Kedua hal tersebut adalah, pertama, ketidakabsyahan berkas yang di uplaud saat pengisian DRH, dianggap tidak sesuai dengan Perka BKN NO.18 Tahun 2020.

Poin Kedua, gagalnya peserta seleksi PPPK mendapatkan NIP yakni karena yang bersangkutan tidak mengisi DRH dan mengundurkan diri.

Sesuai Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang perlu diingat peserta seleksi saat melakukan pengisian DRH yakni seperti terdapat dalam pasal 25 terkait persyaratan Administrasi.

Selanjutnya terdapat pada pasal 26, terkait pemeriksaan kelengkapan berkas.

Oleh sebab itu, semua peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah, wajib memahami juknis tentang pengadaan PPPK pada Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Terpisah peserta seleksi PPPK asal Kabupaten Tasikmalaya, saat dikonfirmasi garut.suara.com pada Jumat, (07/04/2020) menyebutkan Medical Chekup tidak termasuk persyaratan.

"MCU tidak menjadi penyebab batalnya peserta seleksi mendapatkan NIP PPPK," ujarnya.

Kata dia, saat tes pemeriksaan kesehatan di SMC, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber daya Manusia (BKPSDM) terus mendampingi di Rumahsakit.

Artinya, Pihak BKPSDM sangat peduli dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Perka BKN.

"Saat unggah DRH, terkait pemeriksaan kesehatan hanya tiga poin, yaitu sehat jasmani, sehat rohani dan bebas Napza," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI