SUARA GARUT - Dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini PNS, belum mengalami kenaikan gaji seperti yang sudah dinantikan para abdi negara di Tanah Air.
Kendati demikian, Presiden Jokowi, seebelumnya telah memberikan kabar baik terkait naiknya gaji PNS.
Oleh sebab itu, penentian kenaikan gaji PNS ditahun 2023, menjadi kabar yang ditunggu kepastianya.
Kepastian terkait kenaikan gaji PNS, akhirnya disampaikan Presiden Jokowi, saat menghadiri pembukaan SIlatnas persatuan Purnawirawan TNI AD beberapa waktu yang lalu.
Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS, bisa dilakukan jika ekonomi negara mengalami peningkatan, sehingga pengeluaran keuangan APBN stabil.
Ekonomi negara menurut Jokowi akan benar-benar stabil pada tahun 2030 mendatang.
Ketika GDP dan pertumbuhan ekonomi telah menigkat sebanyak tiga kali lipat dari saat ini.
Maka diperkirakan kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa ditahun itu.
"Kalau pertumbuhan ekonomi kita baik, GDP kita baik, nanti 2030, perkiraan kita sudah tiga kali yang sekarang," kata Jokowi.
Tetapi, dalam kesempatan lain, Jokowi meminta menteri keuangan Sri Mulyani, untuk segera melakukan perencanaan APBN.
Perencanaan tersebut, dalam mengatasi masalah gaji PNS, yang belum naik selama 4 tahun.
Artinya, Presiden Jokowi bisa saja menaikan Gaji PNS tahun 2023, setelah perhitungan dari menteri keuangan dinyatakan benar-benar Valid.(*)