Sedangkan untuk guru yang berstatus honorer, ada sedikit perbedaan dibanding yang sukwan.
Kalangan honorer di angkat oleh Kepala Dinas Pendidikan, atau kepala Daerah dengan status tenaga kerja kontrak (TKK), atau guru honor daerah (Honda).
TKK maupun Honda gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bahkan bisa jadi ada juga yang dari APBN.
Masih beruntung TKK maupun Honda ada diantaranya yang sudah memperoleh tambahan penghasilan tetap melalui program sertifikasi guru.
Mereka yang sudah sertifikasi tentu akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp 1,500,000 per bulan.
Sedangkan yang belum tersertifikasi, gaji guru honorer ini, rata-rata masih di bawah upah minimum regional (UMR).
Setiap daerah, gaji mereka tidak sama, karena ditentukan dengan kemampuan pendapatan daerahnya masing-masing.
Yang lebih parahnya lagi, mereka yang statusnya masih sukarelawan, gaji mereka berasal dari kebijakan kepala satuan pendidikan.
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), menjadi satu-satunya sumber gaji para tenaga sukwan tersebut.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh
Dan pada posisi inilah yang paling banyak di indonesia, mereka dibayar oleh BOS cukup pareatif.
Namun fakta dilapangan tidak lebih dari satu juta rupiah perbulan bahkan ada yang sampai hanya di bayar seratus ribu rupiah sama sekali.
Perbedaan gaji mereka, baik sukwan maupun honorer, karena sejauh ini, belum ada standar gaji atau honor yang mengatur secara jelas.
Berbeda dengan ASN, mereka memiliki standar gaji yang jelas, disesuaikan dengan pangkat, golongan atau masa kerja.
Artikel ini semoga menjadi sebuah pemikiran bersama semua pihak, bagaimana mungkin honorer atau sukwan akan dihapus NOvember tahun ini.
Setidaknya terdata kurang lebih, 2,3 Juta penduduk Indonesia yang berstatus sukwan atau honorer.