SUARA GARUT - Sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, Tenaga honorer mulai November 2023 harus sudah hilang dari kepegawaian di Indonesia.
Akan tetapi melihat sisi kemanusian rasanya tidak mungkin pemerintah mengambil kebijakan PHK honorer begitu saja.
Pasalnya dengan data yang ada, setidaknya terdapat, 2,3 juta tenaga honorer yang akan menjadi penganguran.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi tidak menginginkan hal itu terjadi.
Selain itu, jika penghapusan masal dilakukan bagi tenaga honorer, maka pelayanan publik dilingkungan masyarakat akan ikut terganggu.
Isu yang paling penting dan perlu menjadi perhatian serta pertimbangan pemerintah, adalah timbulnya pengangguran massal yang akan mengancam.
Pasalnya jika angka pengangguran tinggi, maka angka kemiskinan pasti tidak terelakan, sehingga bisa jadi kejahatan akan meningkat.
Untuk itu, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, terus melakukan kordinasi, agar semua itu tidak terjadi, dan tidak ada yang saling dirugikan.
Sebelumnya Menteri Anas telah mengeluarkan tiga Opsi dalam penyelesaian tenaga honorer, yakni, dihapuskan seluruhnya, diangkat seluruhnya, atau diangkat skala prioritas.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pekanbaru, Siak, Kampar dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023
"Secara faktual, memang tenaga non ASN memiliki peran yang cukup bagi masyarakat," kata Menteri Anas.
Pemerintah sambung Anas benar-benar sedang mencari solusi terbaik dalam penyelesaian Honorer tersebut.
Karenanaya, Opsi menghapus seluruh Honorer merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan.
Oleh sebab itu, kebijakan yang paling memungkinkan adalah dengan mengangkat tenaga non ASN mengggunakan skala prioritas dan bertahap.(*)