garut

Tampang Pelaku Penculikan Anak di Garut Saat Digelandang ke Mapolres, Begini Kronologi Kejadiannya

Suara Garut Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 23:52 WIB
Tampang Pelaku Penculikan Anak di Garut Saat Digelandang ke Mapolres, Begini Kronologi Kejadiannya
Pelaku penculikan anak saat digelandang ke Mapolres Garut.(Foto: Farahan/SUARA GARUT)

SUARA GARUT - Usaha tindak penculikan dilakukan oleh seorang pria berinisial R (21) terhadap korbannya seorang anak perempuan inisial NF (4).

Kronologi penculikan bermula saat pelaku berkenalan dengan paman korban dan langsung mengajak main korban di halaman rumah.

Pelaku langsung membawa korban dengan cara digendong saat bermain di halaman rumah tetangganya yang berlokasi di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi kejadian tindak pindana penculikan anak yang terjadi di Kecamatan Limbangan.

"Saat itu, tersangka R berkunjung ke rumah korban dan memuji wajah korban yang cantik. Pelaku langsung menggendong korban," kata Rio di Mapolres Garut, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, perkenalan pelaku R dengan paman korban berinisial O saat berada di Masjid Agung Garut. Kemudian, lanjutnya, dengan basa-basi menawarkan kepada pelaku untuk berkunjung ke rumahnya.

"Tanpa diduga pelaku langsung mau berkunjung ke rumah korban. Bahkan saat dalam perjalanan, pelaku sempat mencium korban," ujar Kapolres.

Setibanya di rumah korban, kata Kapolres, pelaku R sempat mandi, makan dan meroko. Namun setelah itu, saat korban bermain di halaman rumah tetangganya pelaku R malah membawa korban menuju rumahnya di Kecamatan Cibalong.

Keluarga korban langsung melaporkan kasus pencurian anak yang dilakukan R kepada Bhabinkantibmas setempat.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Usaha Kue Kering Menjelang Lebaran, Tertarik Mencoba?

"Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan korban di kediaman pelaku di Kecamatan Cibalong," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 76F junto Pasal 83 UU. RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 7 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI