SUARA GARUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengubah peraturan lama tentang uang jaminan untuk anak seorang PNS.
Peraturan tersebut disyahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Selain uang untuk anak PNS, peraturan baru tersebut, mengatur jumlah uang untuk istri dengan mengajukan Kleum asuransi kematian.
Perubahan tersebut menurut Menteri Sri Mulyani, agar tetap terjaga keseimbangan program tabungan hari tua PNS.
Selain itu, kata Sri Mulyani untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara, sehingga terbit Permenkeu Nomor 23 tahun 2023.
Dengan peraturan itu, terdapat perubahan jumlah uang, yang diberikan kepada, Istri dan anak PNS.
Dalam peraturan sebelumnya, dibahas tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua, bagi PNS.
Sementara itu, Permenkeu Nomor 128, tahun 2016 pasal 2 ayat 3 menyebutkan manfaat Asuransi kematian sebagai berikut.
Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, istri atau suami meninggal dunia, hingga, anak meninggal dunia.
Baca Juga: Leg Pertama Perempat Final Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Chelsea 2 - 0 di Bernabeu
Terdapat perubahan pada pasal 4 menjadi besar manfaat Askem, sebagai mana berikut ini.
1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8,000,000
2. Dalam hal Istri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp, 6,000,000
3. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4,000,000
Oleh sebab itu, seorang anak PNS bisa memperoleh uang 14 Juta rupiah, melalui klaim asuransi kematian.(*)