SUARA GARUT - Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, diberhentikan dari jabatannya setelah permintaan batuan Tunjangan Hari Raya kepada Pengelola PO Bus Budiman beredar luas di media sosial.
Proses penyidikan terhadap Iwan terus dilakukan oleh oleh BNN Jawa Barat. Selain itu, Iwan juga akan diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI.
Selain itu, Kantor BNN Kota Tasikmalaya pun dikirim satu tanda pisang dan uang mainan sebagai bentuk protes atas ketidakprofesionalan Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani, mengatakan saat ini Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya.
"Sejak yang bersangkutan diperiksa sudah dibebas tugaskan. Tindakannya meminta THR kepada PO Bus Budiman telah melanggar kode etik PNS," ujar Arief, dilansir garut.suara.com hari ini Jumat.
Arief menegaskan kepada semua jajarannya agar tindakan serupa tidak terulang di institusinya karena dapat mencoreng BNN.
"Jangan sampai terulang lagi. Berikanlah layanan terbaik untuk masyarakat," imbuhnya.
Menurut Arief, semua pegawai BNN harus bekerja sesuai tufoksi jangan sampai menyalahgunakan wewenang yang sudah diberikan.(*)
Baca Juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami Setelah 12 Tahun Menikah, Netizen: Curiga Sejak Ultah Claire