Membayar zakat hukumnya haram jika dilakukan sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi).
Jika ada uzur semilsal belum ada harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Itulah hukum waktunya membayar zakat fitrah. Dilansir garut.suara.com dari NU.online semoga bermanfaat.(*)