Dengan memiliki status ASN, PPPK memiliki kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas, sehingga dapat bekerja lebih profesional dan fokus pada tugas-tugas yang diemban.
Dalam jangka panjang hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.(*)
Sumber: YouTube Edukasi Oficial