Serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
2. Kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, jadi memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan BPK.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan seterusnya.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dan BPK untuk menjadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
6. Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat membela diri hak imunitas serta hak protokoler.
Pembaca garut.suara.com, itulah salah satu contoh soal TWK Penalaran. Selanjutnya kita bahasa di artikel berikutnya. (*)