Caleg Wajib Tau! Ada 16 Pekerjaan yang Wajib Berhenti Jika Ingin Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan

Suara Garut | Suara.com

Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:30 WIB
Caleg Wajib Tau! Ada 16 Pekerjaan yang Wajib Berhenti Jika Ingin Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan
Caleg Wajib tau, ada 16 pekerjaan yang wajib berhenti jika mencalonkan jadi anggota dewan.(Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tak lama lagi akan berlangsung. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemilu tersebut juga akan di pilih wakil rakyat untuk menjadi anggota legislatif.

Oleh karena itu, tentu saat ini sudah banyak anggota dan pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun tentu saja untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di atur dalam undang-undang kepemiluan.

Dalam hal ini, undang-undang yang dijadikan pedoman adalah undang-undang no 7 tahun 2017. Disamping harus memenuhi persyaratan administrasi.

Ada juga syarat lain seperti halnya berhenti dari pekerjaan para calon anggota legislatif saat mendaftar.

Tetapi tidak semua jenis pekerjaan di wajibkan berhenti, dalam aturan undang-undang pemilu, setidaknya ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut.

Menurut Ketua Panwascam Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Farhan Fauzi Adnan, S.Pd itu semua berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 249 ayat 3, pasal 257 ayat 3, Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) no10 tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) . 

Dalam PKPU no 10 tahun 2023, sudah sangat rinci mengenai jenis pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang meliputi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Dari semua ketetapan dalam aturan tersebut, bisa di simpulkan bahwa ada 16 jenis pekerjaan yang wajib berhenti dengan bukti surat pengunduran diri yang tidak dapat di tarik kembali," ungkap Farhan.

Berikut 16 jenis pekerjaan yang harus berhenti saat mendaftarkan diri menjadi anggota Dewan:
1. Kepala Daerah
2. Wakil Kepala Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
6. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lainyang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala Desa
8. Perangkat Desa
9. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
10.. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
12. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
13. Panitia Pemiulihan Liau Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri

Itulah 16 pekerjaan yang wajib berhenti jika ingin mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan.(*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Dipaksa, Ini 4 Tanda Harus Berhenti Diet

Jangan Dipaksa, Ini 4 Tanda Harus Berhenti Diet

Lifestyle | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:00 WIB

4 Alasan Kamu Harus Berhenti Mencari Pengakuan Orang Lain

4 Alasan Kamu Harus Berhenti Mencari Pengakuan Orang Lain

Your Say | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:05 WIB

6 Alasan Kamu Harus Berhenti Overprotektif pada Pasangan, Hubungan Jadi Tak Sehat!

6 Alasan Kamu Harus Berhenti Overprotektif pada Pasangan, Hubungan Jadi Tak Sehat!

Your Say | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:31 WIB

Terkini

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Bekaci | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB

Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang

Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:04 WIB

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB