SUARA GARUT - Seolah tidak ada hentinya, kini kasus Mario Dandy Satrio anak dari Rafael Alun Trisambodo kembali mencuat.
Kali ini, terdakwa anak AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Kuasa Hukum terdakwa, Mangatta Toding Allo membuat laporan ke Polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Laporan itu dibuat Mangatta pada hari ini, Senin (8/5/2023) di Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Laporan telah diterima oleh Ksubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah jelas merupakan tindak pidana meskipun dilakukan mau sama mau.
"Meski mau sama mau pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah pidana. Bahkan di belahan mana pun itu adalah tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, pencabulan terhadap anak sudah diatur undang-undangnya disebut statutory rape.
"Laporan saya sudah saya sertakan 4 bukti. Namun masih ada 4 bukti lain yang akan menyusul saat acara klarifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Diserang Warga dengan Batu dan Kayu
Laporan kuasa hukum AG terhadap tersangka Mario tercatat dengan register nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.(*)