SUARA GARUT - Setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, Semestinya istilah honorer itu, tidak berlaku lagi dalam kepegawaian di Indonesia.
PP Nomor 48 Tahun 2005, menjadi dasar Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).
Artinya, sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, ditetapkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tanggal 11 November 2005, mestinya seluruh honorer menjadi CPNS.
Di pasal 6, PP Nomor 48 tahun 2005, dijelaskan pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap hingga tahun 2009.
Syarat utama yang menjadi prioritas adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBD, atau APBN diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dan berusia paling tinggi 46 tahun.
Akan tetapi, jika sebelum tahun 2009, honorer sebagaimana dimaksdukan pada pasal 6 selesai dinagkat CPNS seluruhnya, maka pemerintah dapat mengangkat tenaga non CPNS yang tidak dibiayai oleh APBD dan APBN maksimal tahun 2009.
Di Pasal 8, pemerintah secara tegas melarang PPK mengangkat atau merekrut kembali tenaga honorer dilingkungan instansi, kecuali ditetapkan oleh Peraturan pemerintah. (PP).
Akan tetapi pada kenyataanya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, dan kekosongan jabatan di lapangan, rekrutmen tenaga honorer tidak mampu di hindari.
Disamping itu, berdasarkan data yang ditemukan dilapangan, masih ditemukan pegawai non PNS, yang memiliki TMT sebelum tahun 2005.
Baca Juga: Cap Anak-Anak Masih Melekat, Amel Carla Susah Dapat Peran Perempuan Dewasa
Data ini kemudian bergerak naik secara signifikan, menjadikan pemerintah kembali harus melakukan berbagai starategi penyelesaian honorer.
Salah satunya dengan diterbitkanya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Produk hukum ini, akhirnya melahirkan dua jenis honorer yang dikenal di Indonesia, yaitu, honorer Kategori 1, dan honorer Kategori II.
Lahirnya PP Nomor 56 Tahun 2012, setelah pemerintah melakukan pendataan honorer tahun 2010.
Saat itu, penyelesaian honorer Kategori satu dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas.
Honorer Kategori 1 tersebut adalah mereka yang diangkat oleh PPK memiliki sumber gaji dari APBN atau APBD.