Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1

Suara Garut

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:14 WIB
Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1
Ilustrasi.Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1. (Foto: Tangkapan layar/JDIH BPK RI)

SUARA GARUT - Setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, Semestinya istilah honorer itu, tidak berlaku lagi dalam kepegawaian di Indonesia.

PP Nomor 48 Tahun 2005, menjadi dasar Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).

Artinya, sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, ditetapkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tanggal 11 November 2005, mestinya seluruh honorer menjadi CPNS.

Di pasal 6, PP Nomor 48 tahun 2005, dijelaskan pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap hingga tahun 2009.

Syarat utama yang menjadi prioritas adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBD, atau APBN diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dan berusia paling tinggi 46 tahun.

Akan tetapi, jika sebelum tahun 2009, honorer sebagaimana dimaksdukan pada pasal 6 selesai dinagkat CPNS seluruhnya, maka pemerintah dapat mengangkat tenaga non CPNS yang tidak dibiayai oleh APBD dan APBN maksimal tahun 2009.

Di Pasal 8, pemerintah secara tegas melarang PPK mengangkat atau merekrut kembali tenaga honorer dilingkungan instansi, kecuali ditetapkan oleh Peraturan pemerintah. (PP).

Akan tetapi pada kenyataanya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, dan kekosongan jabatan di lapangan, rekrutmen tenaga honorer tidak mampu di hindari.

Disamping itu, berdasarkan data yang ditemukan dilapangan, masih ditemukan pegawai non PNS, yang memiliki TMT sebelum tahun 2005.

baca juga

Data ini kemudian bergerak naik secara signifikan, menjadikan pemerintah kembali harus melakukan berbagai starategi penyelesaian honorer.

Salah satunya dengan diterbitkanya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Produk hukum ini, akhirnya melahirkan dua jenis honorer yang dikenal di Indonesia, yaitu, honorer Kategori 1, dan honorer Kategori II.

Lahirnya PP Nomor 56 Tahun 2012, setelah pemerintah melakukan pendataan honorer tahun 2010.

Saat itu, penyelesaian honorer Kategori satu dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas.

Honorer Kategori 1 tersebut adalah mereka yang diangkat oleh PPK memiliki sumber gaji dari APBN atau APBD.

Sedangkan honorer Kategori II adalah mereka yang dinagkat oleh PPK, tetapi sumber gajinya bukan dari APBN dan APBD.

Penyelesaian honorer Kategori dua, dilakukan dengan cara mengikuti tes sesama honorer yang dilakukan pada November Tahun 2014. Bersambung. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:03 WIB

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Banten | Senin, 08 Mei 2023 | 00:52 WIB

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

Garut | Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:13 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×