Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:14 WIB
Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1
Ilustrasi.Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1. (Foto: Tangkapan layar/JDIH BPK RI)

SUARA GARUT - Setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, Semestinya istilah honorer itu, tidak berlaku lagi dalam kepegawaian di Indonesia.

PP Nomor 48 Tahun 2005, menjadi dasar Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).

Artinya, sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, ditetapkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tanggal 11 November 2005, mestinya seluruh honorer menjadi CPNS.

Di pasal 6, PP Nomor 48 tahun 2005, dijelaskan pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap hingga tahun 2009.

Syarat utama yang menjadi prioritas adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBD, atau APBN diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dan berusia paling tinggi 46 tahun.

Akan tetapi, jika sebelum tahun 2009, honorer sebagaimana dimaksdukan pada pasal 6 selesai dinagkat CPNS seluruhnya, maka pemerintah dapat mengangkat tenaga non CPNS yang tidak dibiayai oleh APBD dan APBN maksimal tahun 2009.

Di Pasal 8, pemerintah secara tegas melarang PPK mengangkat atau merekrut kembali tenaga honorer dilingkungan instansi, kecuali ditetapkan oleh Peraturan pemerintah. (PP).

Akan tetapi pada kenyataanya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, dan kekosongan jabatan di lapangan, rekrutmen tenaga honorer tidak mampu di hindari.

Disamping itu, berdasarkan data yang ditemukan dilapangan, masih ditemukan pegawai non PNS, yang memiliki TMT sebelum tahun 2005.

Data ini kemudian bergerak naik secara signifikan, menjadikan pemerintah kembali harus melakukan berbagai starategi penyelesaian honorer.

Salah satunya dengan diterbitkanya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Produk hukum ini, akhirnya melahirkan dua jenis honorer yang dikenal di Indonesia, yaitu, honorer Kategori 1, dan honorer Kategori II.

Lahirnya PP Nomor 56 Tahun 2012, setelah pemerintah melakukan pendataan honorer tahun 2010.

Saat itu, penyelesaian honorer Kategori satu dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas.

Honorer Kategori 1 tersebut adalah mereka yang diangkat oleh PPK memiliki sumber gaji dari APBN atau APBD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:03 WIB

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Banten | Senin, 08 Mei 2023 | 00:52 WIB

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

| Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:13 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB