Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1

Suara Garut | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:14 WIB
Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1
Ilustrasi.Kedudukan Non ASN Disimpang Jalan Ketidakpastian, Begini Sebab Turunya PP.56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, Part 1. (Foto: Tangkapan layar/JDIH BPK RI)

SUARA GARUT - Setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, Semestinya istilah honorer itu, tidak berlaku lagi dalam kepegawaian di Indonesia.

PP Nomor 48 Tahun 2005, menjadi dasar Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).

Artinya, sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, ditetapkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tanggal 11 November 2005, mestinya seluruh honorer menjadi CPNS.

Di pasal 6, PP Nomor 48 tahun 2005, dijelaskan pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap hingga tahun 2009.

Syarat utama yang menjadi prioritas adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBD, atau APBN diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dan berusia paling tinggi 46 tahun.

Akan tetapi, jika sebelum tahun 2009, honorer sebagaimana dimaksdukan pada pasal 6 selesai dinagkat CPNS seluruhnya, maka pemerintah dapat mengangkat tenaga non CPNS yang tidak dibiayai oleh APBD dan APBN maksimal tahun 2009.

Di Pasal 8, pemerintah secara tegas melarang PPK mengangkat atau merekrut kembali tenaga honorer dilingkungan instansi, kecuali ditetapkan oleh Peraturan pemerintah. (PP).

Akan tetapi pada kenyataanya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, dan kekosongan jabatan di lapangan, rekrutmen tenaga honorer tidak mampu di hindari.

Disamping itu, berdasarkan data yang ditemukan dilapangan, masih ditemukan pegawai non PNS, yang memiliki TMT sebelum tahun 2005.

Data ini kemudian bergerak naik secara signifikan, menjadikan pemerintah kembali harus melakukan berbagai starategi penyelesaian honorer.

Salah satunya dengan diterbitkanya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Produk hukum ini, akhirnya melahirkan dua jenis honorer yang dikenal di Indonesia, yaitu, honorer Kategori 1, dan honorer Kategori II.

Lahirnya PP Nomor 56 Tahun 2012, setelah pemerintah melakukan pendataan honorer tahun 2010.

Saat itu, penyelesaian honorer Kategori satu dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas.

Honorer Kategori 1 tersebut adalah mereka yang diangkat oleh PPK memiliki sumber gaji dari APBN atau APBD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Polisi Tetapkan Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:03 WIB

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Bima Arya Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun 2023

Banten | Senin, 08 Mei 2023 | 00:52 WIB

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

Bahas Masalah Tenaga Honorer, Empat Kementerian Gelar Pertemuan, Menteri Nadim Bilangnya Begini

| Sabtu, 06 Mei 2023 | 09:13 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Sumut | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:48 WIB

Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total

Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:45 WIB

Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu

Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:45 WIB

Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:41 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB