SUARA GARUT - Lahirnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, ternyata menjadi cikal bakal terbentuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disamping itu, adanya transisi kepemimpinan dari Susilo Bambang Yudoyono ke Presiden terpilih Joko Widodo saat itu, turut mewarnai proses rekrutmen honorer menjadi ASN.
Penghapusan istilah honorer dalam peta kepemimpinan Joko Widodo, dipertegas dengan lahirnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Pengangkatan Honorer menjadi PNS yang diatur oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, menjadi berubah secara total, dampak terbitnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Kepala BKN periode 1999-2000, sekaligus Dosen UGM Prof Sofian Efendi mengenalkan istilah PPPK sebagai bagian dari profesi ASN.
Profesor Sofian Efendi yang dikenal selaku penggagas lahirnya PPPK kala itu, menginginkan adanya reformasi birokrasi dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia.
Sebagai salah satu pencetus lahirnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu berharap pemerintahan dapat lebih cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat.
"Masyarakat itu kan, berubah dengan cepat, karena dipengaruhi oleh teknologi, dan ekonomi," kata Prof Sofian Efendi, saat berbincang di acara talk show BKN.
Dimasa lalu, tugas-tugas pemerintahan terbatas hanya satu tipe pegawai yakni PNS, saat itu terjadi kekosongan jabatan fungsional tertentu.
Baca Juga: Kenali dengan Baik, Ada 5 Skincare Abal-abal Versi dr Richard Lee MARS Terlaris di Pasaran!
Dia mencontohkan terjadinya kekurangan jabatan guru besar yang memenuhi kualifikasi standar kelas Dunia, termasuk jabatan guru yang lebih profesional.
Untuk mengisi profesi ASN PPPK, harus disiapkan pegawai yang profesional, dan cerdas memiliki visi ASN kelas Dunia.
Misalnya kata Prof Sofian, untuk menutupi kekurangan jabatan guru besar, banyak lulusan luar Negeri yang berprestasi.
Mereka, kata Prof Sopian lebih qualified diangkat sebagai guru besar berstatus ASN, untuk menutupi kekurangan guru besar di indonesia kala itu.
"Bisa mengisi kekurangan ribuan guru besar di Indonesia, secara kontrak di gaji dari APBN," cetusnya.
Begitu idenya dulu, membentuk PPPK, mempercepat kualitas dan butuh SDM pemerintahan yang diperlukan semakin modren.