Heboh Inara Rusli Tanggalkan Cadar, Bagaimana Hukum Bercadar dalam Islam? Begini Penjelasan Dalil Menurut Ulama 4 Mazhab

Suara Garut

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:35 WIB
Heboh Inara Rusli Tanggalkan Cadar, Bagaimana Hukum Bercadar dalam Islam? Begini Penjelasan Dalil Menurut Ulama 4 Mazhab
Hukum bercadar menurut ulama 4 madzhab.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, 

atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,

atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,

atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki,

atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.'

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sementara itu, hukum bercadar menurut 4 madzhab ada sedikit perbedaan pendapat.


1. Hukum Cadar Menurut Madzhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki.

Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

Dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134.

“Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.

Dengan demikian, wanita Muslimah boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.

Menurut mazhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki.

Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.”


2. Hukum Cadar Menurut Madzhab Maliki

Madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi 2 telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

“Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.

Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”


3. Hukum Cadar Menurut Mazhab Syafi’i

Madhab Syafi'i, terdapat silang pendapat mengenai hukum cadar. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib.

Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan

Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”


4. Hukum Cadar Menurut Madzhab Hambali

Ulama madzhab Hambali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.

Ulama madzhab Hanbali juga menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.

Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:    .

Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.”

Demikian penjelasan singkat hukum bercadar menurut ulama 4 madzhab yang dirangkum dari berbagai sumber. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inara Rusli Sindir Selingkuhan Virgoun: Gak Perlu Cantik, Yang Penting Gak Tahu Diri

Inara Rusli Sindir Selingkuhan Virgoun: Gak Perlu Cantik, Yang Penting Gak Tahu Diri

Your Say | Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:33 WIB

Inara Rusli Nyanyi dan Menari Usai Lepas Cadar, Netizen: Nyesel Kalau Sia-siakan Spek Bidadari Begini!

Inara Rusli Nyanyi dan Menari Usai Lepas Cadar, Netizen: Nyesel Kalau Sia-siakan Spek Bidadari Begini!

Lifestyle | Sabtu, 20 Mei 2023 | 14:05 WIB

Ibu Virgoun Ngeluh Menantu Beri Uang Natal Rp 300 Ribu, Ibu Indah Permatasari Ngaku Tak Pernah Dikasih Duit Anaknya

Ibu Virgoun Ngeluh Menantu Beri Uang Natal Rp 300 Ribu, Ibu Indah Permatasari Ngaku Tak Pernah Dikasih Duit Anaknya

Your Say | Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:34 WIB

Terkini

BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah

BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah

Jatim | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:27 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:16 WIB

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:15 WIB

37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini

37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:14 WIB

Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto

Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto

Jatim | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:13 WIB

16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar

16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar

Sulsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:04 WIB