Kami akan bersabar menunggu tahapan, sesuai regulasi yang berlaku, jadi belum ingin bermimpi menikmati gaji, yang secara regulasi masih harus bersabar menunggu sesuai aturan panselnas.
Seorang ASN PPPK akan menerima gaji, jika sudah menandatangani perjanjian kerja, menyelesaikan pemberkasan, dan menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas.
"Artinya jika SK pengangkatan diterima melewati 10 Juni 2023, bisa jadi gajian akan diterima Juli 2023 mendatang," pungkasnya. (*)