Bawaslu Garut Belum Bisa Buktikan Adanya Dugaan Pelanggaran Dalam Kasus Saweran Duit Partai NasDem di Halaman Kantor KPU

Suara Garut Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 06:00 WIB
Bawaslu Garut Belum Bisa Buktikan Adanya Dugaan Pelanggaran Dalam Kasus  Saweran Duit Partai NasDem di Halaman Kantor KPU
Anggota komisioner yang membawahi bidang hukum Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, didampingi dua anggota Komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan , (22/05).

SUARA GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Garut, Jawa Barat belum bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus saweran duit yang dilakukan Partai Nasdem pada saat pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di halaman KPU Kabupaten Garut pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

Padahal kasus yang menyita perhatian publik itu sudah berlalu hampir 2 pekan, bahkan sudah dilakukan sidang Pleno 1 dua hari pasca peristiwa dan melakukan investigasi, serta penelusuran awal.

" Hari ini (Senin, 22 Mei 2023) kita panggil 2 Bacaleg  yang ikut dalam kejadian peristiwa itu, karena pada hari Jumat (19 Mei) kita lakukan juga Ketua KPU dan satu orang bakal calon legislatif yang kita panggil dan kita lakukan klarifikasi," tutur Anggota komisioner yang membawahi bidang hukum Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Senin (22/05/2023).

Ahmad Nurul  Syahid yang akrab disapa Ayi itu, mengatakan, secepatnya akan dilakukan sidang Pleno  Bawaslu untuk menyatakan sikap dan memberikan rekomendasi terhadap peristiwa nyawer tersebut.

"Mudah-mudahan secepatnya kita menggelar sidang Pleno, karena kita juga dikejar waktu dan sesuai dengan prosedur yang ada dan dibatasi waktu beberapa hari sebelum memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," jelas Ayi.

Sambung, untuk kemungkinan memanggil kader sebagai tambahan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa viral tersebut, akan menunggu perkembangan selanjutnya

"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kita akan proses sejauh mana tingkat pelanggarannya yang dilakukan. Apakah masuk hanya etik administrasi atau dugaan  pelanggaran  pidana," katanya.

Ditambahkannya, pada sidang pleno yang akan digelar Bawaslu itu akan membahas selain melihat peristiwa juga melihat kajian awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Kalau tidak ditemukan dugaan pelanggaran bisa dipastikan ini harus dihentikan tentunya, dan akan ada tindak lanjut, ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua," pungkasrya.(*)

Baca Juga: PDIP Bakal Gelar Rakernas ke-III Awal Juni 2023, Gibran Dapat Tugas Khusus dari Partai

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI