SUARA GARUT - Hilangnya ijazah milik siswa tidak mampu berinisial WM (19) menjadi perhatian banyak kalangan yang salah satunya dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP).
FPPP menilai peristiwa hilangnya ijazah di SMAN 6 Garut murni kelalaian intitusi sekolah dan mesti bertanggung jawab menggantinya.
Selain itu, hilangnya ijazah yang masuk dalam dokumen penting pribadi ini bisa saja menjadi celah untuk digunakan sebagai tindak kejahatan.
Ketua FPPP, Diky Agustaf, menyayangkan dokumen penting seperti ijazah bisa hilang di SMAN 6 Garut.
Lebih parahnya lagi, kata dia, SMAN 6 Garut seolah mau cuci tangan dengan beralasan pekerja Tata Usaha (TU) sudah pensiun.
"Ini jelas kelalaian SMAN 6 Garut. Jangan malah menyalahkan orang yang sudah pensiun. Hilangnya ijazah ini harus lembaga yang bertanggung jawab bukan perorangan," kata Diky, Jumat (26/5/2023)
Diky mengkhawatirkan ijazah yang hilang di SMAN 6 Garut malah digunakan untuk tindak kejahatan.
"Mungkin saja ijazahnya digunakan untuk tindak kejahatan. Bisa saja untuk memalsukan lamaran pekerjaan atau yang lainnya," ungkapnya.
Berbagai kemungkinan buruk bisa saja terjadi dengan hilangnya ijazah tersebut, sehingga pihak sekolah sebagai lembaga yang melakukan penahanan mesti bertanggung jawab.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Dapat Meningkatkan Risiko Ambeien, Segera Hindari
"Jangan sampai malah pihak keluarga korban yang pontang panting sementara pihak sekolahnya hanya berdiam diri," ungkapnya.
Menurutnya pihak sekolah tidak bisa lepas tangan dan cukup mengatakan jika ijazah milik siswa tersebut sudah ada yang mengambil.
Apalagi pihak sekolah juga tidak bisa memastikan siapa orang yang telah mengambil ijazah milik WM yang hilang tersebut.
"Kalaupun benar ijazah Wilda telah ada yang mengambil, seharusnya pihak sekolah tidak sembarangan memberikannya begitu saja jika tidak diambil langsung oleh pemiliknya. Kalaupun yang mengambil mengaku pihak keluarga, seharusnya pihak sekolah meminta surat kuasa dari pemilik ijazah serta mencatat identitas orang yang mengambilnya itu," ucapnya.
Menurut Diky, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi sekolah lainnya agar tidak menahan ijazah siswa yang masih menunggak iuran sekolah.
"Silahkan saja buat perjanjian, sementara ijazahnya harus tetap diberikan. Kasian masa depan siswa jadi rusak gara-gara ijazahnya ditahan," pungkasnya.(*)