SUARA GARUT - Polemik ijazah yang hilang di SMAN 6 Garut tak kunjung berhenti, pihak sekolah bersikukuh berkilah dari tanggung jawab dan berkeyakinan sudah diambil oleh anggota keluarga yang bersangkutan.
Namun menanggapi persoalan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah XI Garut, Aang Karyana mencoba menengahi dan memberikan solusi.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah tidak usaha menutupi persoalan itu dan sebaiknya segera melapor ke Polisi.
"Jangan malah jadi polemik sebaiknya kedepankan solusi. Cepat lapor Polisi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Aang Karyana, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, siswa yang kehilangan ijazahpun tidak usah terlalu takut karena bisa ada penggantinya berupa surat keterangan hilang.
"Walau tidak bisa diganti oleh ijazah yang asli tapi bisa dibuatkan surat keterangan (Suket)," ungkapnya.
Suket tersebut, berlaku selayaknya ijazah yang asli bisa digunakan untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan.
"Suketnya bisa disiapkan oleh pihak sekolah ditandatangani. Lalu ditandatangani juga oleh Dinas pendidikan. Itu sama berlaku seperti ijazah yang asli," ujarnya.
Jadi sebaiknya, pihak sekolah dan keluarga siswa kembali berembuk dan menuntaskan persoalannya.
Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
"Kalau terus berpolemik tidak akan tuntas persoalannya," tandasnya.(*)