Terungkap! Senilai Lebih dari 130 Miliar Rupiah Obat-obatan Palsu Dijual Bebas di Toko Online, Ini Daftarnya

Suara Garut Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:10 WIB
Terungkap! Senilai Lebih dari 130 Miliar Rupiah Obat-obatan Palsu Dijual Bebas di Toko Online, Ini Daftarnya
Ilustrasi.obat-obatan(Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

SUARA GARUT -  Baru-baru ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap peredaran obat palsu hingga daftar olongan G.

Obat palsu yang dijual bebas di market place atau toko online ini nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 130,4 miliar!

"Yang diperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Dijelaskaannya, salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi. 

Pamalsuan obat ini bisa berakibat fatal hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep. 

Disamping itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, dari mulai Tramadol hingga Alprazolam.

Dijelaskannya, mereka (para pelaku) telah beraksi sejak 2021. Ditaksir, dalam tempo dua tahun totalnya mencapai Rp 130,4 miliar.

"Mereka melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Kombes Auliansyah.

Baca Juga: Thailand Open 2023: Bagas/Fikri Ungkap Kunci Raih Kemenangan Perdana atas Rankireddy/Shetty

Dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan  pelaku cukup beragam. Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Para tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP. (*)

Editor: SENO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI