Terungkap! Senilai Lebih dari 130 Miliar Rupiah Obat-obatan Palsu Dijual Bebas di Toko Online, Ini Daftarnya

Suara Garut | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:10 WIB
Terungkap! Senilai Lebih dari 130 Miliar Rupiah Obat-obatan Palsu Dijual Bebas di Toko Online, Ini Daftarnya
Ilustrasi.obat-obatan(Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

SUARA GARUT -  Baru-baru ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap peredaran obat palsu hingga daftar olongan G.

Obat palsu yang dijual bebas di market place atau toko online ini nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 130,4 miliar!

"Yang diperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Dijelaskaannya, salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi. 

Pamalsuan obat ini bisa berakibat fatal hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep. 

Disamping itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, dari mulai Tramadol hingga Alprazolam.

Dijelaskannya, mereka (para pelaku) telah beraksi sejak 2021. Ditaksir, dalam tempo dua tahun totalnya mencapai Rp 130,4 miliar.

"Mereka melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Kombes Auliansyah.

Dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan  pelaku cukup beragam. Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Para tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP. (*)

Editor: SENO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sering Scrolling Tanpa Henti di Toko Online? Ini 5 Tips Menghentikannya!

Sering Scrolling Tanpa Henti di Toko Online? Ini 5 Tips Menghentikannya!

Your Say | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:49 WIB

Tak Seperti di Negara Barat, Mengapa Sex Toys Tak Dijual Bebas di Indonesia? Ini Jawaban Dokter Boyke

Tak Seperti di Negara Barat, Mengapa Sex Toys Tak Dijual Bebas di Indonesia? Ini Jawaban Dokter Boyke

Lifestyle | Jum'at, 21 April 2023 | 20:30 WIB

Fotonya Dicatut Toko Online, Respons Kiky Saputri Malah Begini...

Fotonya Dicatut Toko Online, Respons Kiky Saputri Malah Begini...

Sumbar | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:06 WIB

Terkini

Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

Sumut | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:40 WIB

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:37 WIB

Pindahkan 308 Pegawai DPRD Riau, Plt Gubri: Setan pun Takut Masuk karena Besar Korupsinya

Pindahkan 308 Pegawai DPRD Riau, Plt Gubri: Setan pun Takut Masuk karena Besar Korupsinya

Riau | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:35 WIB

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:34 WIB

Rayakan Idul Adha 2026, Fuji Siapkan Sapi Kurban Jumbo 7 Kuintal

Rayakan Idul Adha 2026, Fuji Siapkan Sapi Kurban Jumbo 7 Kuintal

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:31 WIB

Kondisi Terkini Jemaah Haji Sumsel saat Memasuki Fase Terberat Armuzna di Tanah Suci

Kondisi Terkini Jemaah Haji Sumsel saat Memasuki Fase Terberat Armuzna di Tanah Suci

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:31 WIB

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:30 WIB

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:28 WIB

Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor

Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor

Bogor | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:28 WIB

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB